Publik ingin melihat seberapa adil penegak hukum dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, gue yang secara gak sengaja ditugaskan meliput kasus Rasyid Rajasa ini, bertekad ingin memberitakan kasus ini dari awal hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Keduanya, M. Rasyid Amrullah Rajasa (22) dan Jamal bin Samsuri (40) tengah menghadapi masalah hukum yang sama, yakni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban.
Rasyid mengemudikan BMW X5 sedangkan Jamal berada di balik kemudi angkutan umum U-10 tujuan Muara Angke-Sunter Permai.
Akibat mengantuk, yang kemudian disanggah berdasarkan berita Bisnis.com, putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu menabrak mobil Daihatsu Luxio pada Selasa, 1 Januari 2013. Tabrakan itu menewaskan dua penumpang Luxio, yakni Harun dan balita M.Raihan.
Hatta Rajasa antarkan Rasyid ke Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2013) |
Rasyid yang sebelumnya dirawat di RSPP, ditemani ayah, ibu, dan pengacara |
Adapun Jamal, yang berinisiatif mengantarkan Annisa Azward yang salah menumpangi angkot, kembali ke Stasiun Beos justru terseret ke dalam jeruji besi.
Inisiatifnya yang terpaksa melanggar trayek berujung pada tindakan mahasiswi Universitas Indonesia itu melompat saat angkot sedang menanjak flyover Asemka, Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2013). Lompatan itu menyebabkan Annisa meninggal dunia pada Minggu (10/2/2013).
Kasus Rasyid dan Jamal sama-sama merupakan kasus kecelakaan lalu lintas. Rasyid telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan didakwa melanggar Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 310 ayat 4, 3, dan 2.
Pemuda kelahiran 1990 ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya dalam mengemudi berakibat jatuhnya korban jiwa.
Jamal yang masih menjalani pemeriksaan oleh Polres Jakarta Barat juga dikenakan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 310. Tetapi, supir angkot itu telah mendekam di penjara sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah Annisa dinyatakan meninggal di RSUD Koja, Jakarta Barat.
Rasyid belum pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2013 hingga menjalani sidang beragenda pemeriksaan saksi pada Senin (18/2/2013).
Rasyid jalani sidang perdana di PN Jaktim, Kamis (14/2/2013) |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto berpendapat saat masa pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik.
"Jangan lihat pada kesamaan pasal yang disangkakan. Ditahan atau tidak, itu bergantung pada penilaian penyidik," tegas Rikwanto, Jumat (16/2/2013).
Kesamaan pelanggaran yang dilakukan Rasyid dan Jamal tetapi salah satunya tidak ditahan, lanjutnya, sebaiknya tidak dianggap sebagai perlakuan yang berat sebelah.
Saat ini, kepolisian sedang memproses pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya. Menurut Rikwanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Adapun, Rasyid akan menghadapi sidang ketiga dengan agenda kelanjutan pemeriksaan saksi di PN Jaktim pada Kamis (21/2/2013). Dilansir Bisnis.com, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Prilla Kinanti, perempuan yang diduga adalah kekasih Rasyid.
Berdasarkan berita Detik.com pada Senin (18/2/2013), penangguhan penahanan Jamal dikabulkan penyidik Polres Jakarta Barat. Setidaknya ada sedikit keadilan yang dirasakan Jamal, duda tanpa anak ini, untuk tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
Mari, kita kawal proses hukum kasus serupa tapi tak sama ini. Hukum berlaku adil kepada siapapun di negeri ini, tanpa memandang latar belakangnya!